APA ITU SILABUS

 Nama : Sri Mata Sari 

Nim : 11901175

Kelas : Pai 6H

Makul : Magang 2

Silabus merupakan seperangkat rencana serta pengaturan pelaksanaan pembelajaran dan penilaian yang disusun secara sistematis yang memuat komponen-komponen yang saling berkaitan untuk mencapai penguasaan kompetensi dasar. Silabus dapat juga diartikan sebagai penjabaran kompetensi inti dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Silabus menjadi seperangkat rencana dan pengaturan tentang kegiatan pembelajaran, pengelolaan kelas, dan penilaian hasil belajar.

1. Kompetensi yang akan ditanamkan kepada peserta didik melalui suatu kegiatan pembelajaran

2. kegiatan yang harus dilakukan untuk menanamkan kompetensi tersebut

3. Upaya yang harus dilakukan untuk mengetahui bahwa kompetensi tersebut sudah dimiliki peserta didik

Silabus dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan pola pembelajaran pada setiap tahun tertentu.

Berikut ini adalah beberapa fungsi umum dari silabus.

1. Silabus dapat dijadikan pedoman dalam penyusunan buku siswa. Buku siswa memuat tentang materi pelajaran, aktivitas peserta didik, dan evaluasi pembelajaran.

2. Silabus menjadi acuan dalam penyusunan rencana pembelajaran, untuk semua kajian mata pelajaran, atau pun pengelolaan kegiatan pembelajaran dan pengembangan penilaian hasil pembelajaran.

3. Hasil pengembangan Silabus dalam bentuk perangkat pembelajaran berfungsi sebagai alat untuk aktualisasi kurikulum secara operasional pada tingkat satuan pendidikan, sehingga memudahkan guru melakukan pembelajaran.

Secara garis besar, silabus mencakup kompetensi inti, kompetensi dasar, indikator, materi pembelajaran, dan kegiatan pembelajaran. Hubungan logis antar berbagai komponen dalam silabus dari setiap mata pelajaran merupakan langkah yang harus dipersiapkan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.

1. Identitas Mata Pelajaran

2. Identitas Sekolah, memuat nama satuan pendidikan dan kelas.

3. Kompetensi Inti (KI), merupakan gambaran mengenai kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dipelajari oleh peserta didik untuk jenjang sekolah, kelas, dan mata pelajaran.

4. Kompetensi Dasar (KD), merupakan kemampuan spesifik yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terkait muatan atau mata pelajaran.

5. Indikator pencapaian kompetensi, adalah perilaku yang dapat diukur atau diamati untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilaian mata pelajaran.

6. Materi Pokok, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedut yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indicator pencapaian kompetensi.

7. Pembelajaran, adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik dan peserta didik untuk mencapai kompetensi yang diharapkan.

8. Penilaian, merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.

9. Alokasi Waktu, sesuai dengan jumlah jam pelajaran dalam struktur kurikulum untuk satu semester atau satu tahun.

10. Sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar atau sumber belajar lain yang relevan.

Silabus dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan pola pembelajaran pada setiap tahun ajaran tertentu.

Adapun langkah-langkah pengembangan silabus menurut BSNP adalah sebagai berikut.

1. Mengkaji dan menentukan standar kompetensi atau kompetensi inti

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam mengkaji standar kompetensi atau kompetensi inti sebagaimana tercantum dalam standar isi adalah sebagai berikut.

Urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi  tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada dalam standar isi.

Keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran.

Keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar antar mata pelajaran.

2. Mengkaji dan menentukan kompetensi dasar

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam mengkaji kompetensi dasar sebagaimana tercantum dalam standar isi adalah sebagai berikut.

Urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi  tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada dalam standar isi.

Keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran.

Keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar antar mata pelajaran.

3. Mengidentifikasi materi pokok/pembelajaran

Hal-hal yang perlu dipertimbangkan dalam mengidentifikasi materi pokok/pembelajaran yang menunjang pencapaian kompetensi dasar adalah sebagai berikut.

Potensi diri peserta didik

Relevansi dengan karakteristik daerah

Tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spiritual peserta didik

Kebermanfaatan bagi peserta didik

Struktur keilmuan

Aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran

Relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan

Alokasi waktu.

4. Mengembangkan kegiatan pembelajaran

Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar bagi peserta didik. Pengalaman belajar ini melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antar peserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar.

Pengalaman belajar dapat terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik serta memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut.

Kegiatan pembelajaran disusun untuk memberikan bantuan kepada para pendidik, khususnya guru, agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara professional

Kegiatan pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta didik secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar

Kegiatan pembalajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi pembelajaran

Penentuan urutan kegiatan pembelajaran

Rumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar siswa yaitu kegiatan siswa dan materi

5. Merumuskan indikator pencapaian kompetensi

Indikator merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, serta potensi daerah dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi. Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.  

6. Menentukan jenis penilaian

Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan, kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek, dan/atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri. Peniliaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik.

Penilaian dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.

Adapun hal-hal yang perlu diperhatiakn dalam penilaian adalah sebagai berikut.

Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi

Penilaian menggunakan acuan manajemen kinerja yaitu berdasarkan apa yang bisa dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran dan bukan untuk menentukan posisi seseorang terhadap kelompoknya.

Sistem yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan, dalam arti semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan kompetensi dasar yang telah dimiliki dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan siswa

Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut berupa perbaikan proses pembelajaran berikutnya, program remidi bagi peserta didik yang pencapaian kompetensinya di bawah kriteria ketuntasan, dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi kriteria ketuntasan.

Sistem penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditenpuh dalam proses pembelajaran.  

7. Menentukan alokasi waktu

8. Menentukan sumber belajar